Kerja Sama MK dan PA GMNI untuk Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) RI kembali menggelar Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) pada Senin hingga Kamis  13–16  Juni 2022) yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Bogor, Jawa Barat. 

Kegiatan PPHKWN ke-5 selama periode 2022 tersebut dilakukan antara MK RI bekerja sama dengan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). 

Ketua MK RI Anwar Usman hadir sebagai pembicara kunci sekaligus membuka acara tersebut secara langsung. Turut memberikan sambutan Ketua Harian DPP PA GMNI Arudji Wahyono.  Menurut Arudji, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja DPP PA GMNI Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan. 

Dalam sambutannya, Anwar mengatakan salah satu materi muatan yang harus terkandung dalam konstitusi atau yang lebih dikenal dengan nama UUD 1945, adalah materi tentang jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara. Namun sebagaimana umumnya terjadi pula di semua negara, praktik dan konsepsi perlindungan tentang hak konstitusional warga negara, berkembang sesuai dengan praktik dan kebutuhannya. 

“Di negara kita sendiri, jaminan perlindungan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 memiliki beberapa kali perubahan,” jelas Anwar. 

Menurutnya, sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia, mulai dari kemerdekaan pada tahun 1945, konstitusi Indonesia (UUD 1945) telah mengalami beberapa kali pasang-surut. UUD 1945 hasil bentukan BPUPKI dan PPKI pasca Proklamasi kemerdekaan, pernah diganti pada masa konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat 1949 – 1950). Namun konstitusi RIS tersebut banyak mendapat pertentangan hingga dibentuklah Undang-Undang Dasar Sementara pada Tahun 1950 (UUDS 1950). 

Selanjutnya, yang menjadi harapan akan lahirnya UUD baru yaitu, pasca diselenggarakannya pemilihan umum tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.

Dikatakan Anwar, perubahan konstitusi dipandang menjadi suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan, karena UUD 1945 yang lama dianggap tidak lagi cukup untuk mengatur dan memberikan dasar bagi terselenggaranya negara dengan prinsip good governance, serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak-hak asasi manusia

Pemahaman Hak Konstitusional 

Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono menyampaikan MK sebagai salah satu lembaga negara yang dibentuk pada masa reformasi melalui perubahan UUD 1945, keberadaannya dimaksudkan sebagai bagian strategis dari penataan sistem ketatanegaraan berupa institusionalisasi agenda reformasi yang mencakup demokratisasi, supremasi hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.

Imam menegaskan, penegakan hukum dan konstitusi bukanlah menjadi tugas aparat penegak hukum semata, melainkan kerja bersama seluruh elemen bangsa. Upaya untuk mengejewantahkan cita negara hukum yang demokratis menghendaki adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Untuk itulah, setiap warga negara perlu memahami desain hak-hak konstitusional yang telah dijamin di dalam konstitusi serta bagaimana upaya konkret yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya.

Menurut Imam, adanya kesepakatan filosofis dan spirit untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, mengilhami dan mendorong MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. 

Adapun salah satu target group yang disasar Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada tahun ini adalah Pengurus dan Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Dijadikannya alumni GMNI sebagai target group kegiatan peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara karena Mahkamah Konstitusi meyakini peran strategis alumni GMNI dalam peta sosial politik dan hukum di Indonesia.

“Dengan kegiatan ini, harapannya para anggota dan pengurus PA GMNI akan mampu membekali dirinya sendiri dengan paradigma yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Proses penggalian kembali dan penyegaran atas nilai luhur Pancasila diharapkan akan terus dilakukan secara berkesinambungan sehingga Pancasila benar-benar menjadi ruh dan pedoman berpikir dan bertindak bagi seluruh anggota,” tandas Imam.

Untuk informasi, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 372 orang peserta secara daring. Kegiatan tersebut bertujuan dengan pertimbangan alummi GMNI maupun kader GMNI memiliki peran strategis dalam memajukan bangsa Indonesia yang majemuk melalui peningkatan pemahaman nila-nilai Pancasila dan budaya sadar Konstitusi sekaligus peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan upaya konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara.

Para peserta mendapatkan sejumlah materi mengenai Pancasila, Konstitusi, hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi serta hukum acara pengujian undang-undang dari hakim konstitusi, pakar hukum tata negara, panitera pengganti MK, peneliti MK, hingga staf IT MK. (sumber naskah dan foto diolah dari situs MK RI)

#alumniGMNI #mahkamahkonstitusi #hakkonstitusi #warganegara

#latepost